Jawaban:
UUD 1945 memiliki fungsi sebagai berikut.
1. Alat kontrol, yang dapat memeriksa apakah norma hukum yang lebih rendah berlaku sesuai dengan UUD 1945.
2. Pengatur, artinya Undang-Undang Dasar 1945 berperan sebagai pengatur bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi, dan dilaksanakan.
3. Penentu, artinya Undang-Undang Dasar 1945 menjadi penentu hak dan kewajiban negara, aparat negara, dan warga negara.