Jawaban:
B TUGAS POKOK
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mempunyai tugas :
1. menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, kriteria serta persyaratan dan prosedur perizinan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.
2. memberikan pedoman dan pengarahan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan;
3. menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan pencarian dan pertolongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. melakukan koordinasi dengan instansi terkait;
5. menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi;
6. menyampaikan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan kepada masyarakat;
7. menyampaikan informasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan secara berkala dan setiap saat pada masa penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan kepada masyarakat;
8. melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pencarian dan pertolongan; dan
9. melakukan pemasyarakatan pencarian dan pertolongan.