Berikut ini adalah salah satu contoh kasus pelanggaran privasi dari seseorang dan kronologinya yaitu:
Seseorang dengan sengaja membuka gawai orang lain, kemudian pada saat dia sedang melihat isinya dia melihat foto-foto tanpa busana antara dia dan istrinya. Dia kemudian mengirimkan gambar tersebut ke gawai miliknya dan kemudian menyebarluaskannya.
Dampak yang ditimbulkan adalah: foto yang seharusnya privasi milik orang tadi dengan sengaja telah disebarluaskan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Dasar hukum yang dilanggar adalah: UU ITE pasal 4 ayat 1 Undang-undang No. 44 Tahun 2008 yang berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah).”
Hukumannya adalah kurungan pidana selama 6 tahun dan denda paling banyak 1 milyar rupiah.
Pembahasan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Privasi adalah kebebasan; keleluasaan pribadi. Sehingga segala sesuatu hal tentang pribadi yang tidak ingin diketahui orang lain maka disebut dengan privasi.
Pelanggaran terhadap privasi adalah bentuk pelanggaran dimana sesuatu hal milik orang lain yang tidak ingin diketahui orang lain malah justru disebarluaskan. Sebagaimana contohnya di atas.
Demikian, semoga membantu!
Pelajari Lebih Lanjut
Materi tentang ITE https://brainly.co.id/tugas/24676991
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1