Jawaban:
1. Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan melainkan sistem pembagian kekuasaan dibuktikan dengan adanya kekuasaan legislatif, eksekutif maupun yudikatif tidak dipegang oleh satu orang namun saling berhubungan. Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD 1945.
Namun setelah UUD 1945 diamandemen pembagian kekuasaan di Indonesia sebagai berikut:
1. Kekuasaan Konstitutif
Kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UUD. Kekuasaan ini dijalankan MPR.
2. Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan untuk menjalankan undang undang dan penyelenggaraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden.
3. Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan untuk membentuk undang – undang. Kekuasaan ini dipegang oleh DPR.
4. Kekuasaan Yudikatif
Disebut juga dengan kekuasaan kehakiman yakni kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
5. Kekuasaan Eksaminatif / Inspektif
Yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
6. Kekuasaan Moneter
Yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral yang ada di Negara Indonesia.
2. perbedaan konsep pemisahan kekuasaan oleh john Locke dan mountesquieu terletak pada fungsi kekuasaan eksekutif dan yudikatif. menurut montesquieu kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan UU, sedangkan menurut john locke kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan UU yang mencakup kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap UU. sedangkan menurut montesquieu kekuasaan mengadili setiap pelanggaran terhadap UU merupakan kekuasaan yudikatif yg termasuk dalam kekuasaan mempertahankan UU. namun menurut John Locke kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
3. tugas utama seorang menteri di Indonesia adalah membantu presiden dan wakil presiden merencanakan dan membantu dalam menjalankan tugas kenegaraan.
Nah, kenapa sih Menteri itu tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat ?
karena dalam kementrian berada di lembaga eksekutif sedangkan DPR berada di lembaga yudikatif. dan juga seorang menteri tidak dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat melainkan seorang presiden yang memilihnya. dalam pemerintahan Presidential juga kekuasaan tertinggi lembaga pemerintahan berada di tangan presiden, karena menteri merupakan orang yang dipercayakan presiden mengembangkan tugasnya maka menteri bertanggung jawabnya kepada presiden.
4. Pada tahun 1998, usai Soeharto lengser dari jabatan presiden dan digantikan BJ Habibie sebagai presiden RI sementara, posisi wakil presiden kosong karena saat itu, negara dalam keadaan darurat dan tugas presiden Habibie saat itu hanya menormalisasi kondisi negara dan mempersiapkan pemilu tahun 1999 untuk memilih kepala negara baru dan menyusun pemerintahan baru yang bebas dari pengaruh Orde Baru.
5.
-Tidak membeda bedakan suku
-Cinta tanah air
-Menjaga persatuan dan kesatuan
Semoga Terbantu