Ujian Nasional resmi dihapus oleh Mendikbud RI menjadi asesmen kompetensi minimum dan survei karakter yang berdasarkan pada kemampuan bernalar penggunaan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi) dan penguatan pendidikan karakter pada 2021 mendatang.
Praktiknya, UN yang telah berlangsung sejak tahun 2005 menjadi momok menakutkan bagi para guru, peserta didik ataupun walimurid. UN dikenal sebagai standarisasi penilaian kualitas seorang pelajar. Tentunya, penghapusan UN merupakan langkah besar dalam mendobrak sistem pendidikan di Indonesia. Karena itu, wajar apabila konsep yang digagas oleh Mendikbud RI ini disambut baik dari banyak kalangan. Namun, hendaknya konsep ini, tidak hanya sebatas regulasi yang menimbulkan presepsi di kalangan masyarakat ganti menteri, ganti kebijakan.
Sudah lama, proses pendidikan kita mengurung para pelajar tidak dapat beraktifitas dan melakukan kreatifitas sesuai minat, bakat yang dimilikinya. Penilaian terhadap seorang pelajar diseragamkan hanya berdasar pada konten tertentu. Faktanya, UNESCO menetapkan jam belajar bagi siswa SD selama 800 jam/tahun berbanding terbalik dengan Indonesia dimana jam belajar siswa SD sebanyak 1400 jam/tahun (Setyo Mulyadi:2016).