Dekrit Presiden yang dikeluarkan oleh presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959 menjadi awal dari mulainya era sistem demokrasi terpimpin. Dekrit Presiden sendiri memiliki isi sebagai berikut:
- Pembubaran Dewan Konstituante.
- UUDS 1950 yang tidak berlaku dan digantikan kembali dengan penggunaan UUD 1945.
- Upaya pembentukan DPAS dan MPRS dalam waktu yang singkat.
Pembahasan
Dekrit Presiden adalah respon dari presiden Soekarno terhadap dewan konstituante yang sudah gagal merumuskan dasar negara. Dekrit Presiden ini dikeluarkan pada tanggal 5 Juli 1959 oleh Soekarno di Istana Merdeka dan mengubah sistem demokrasi Indonesia menjadi sistem demokrasi terpimpin. Dekrit Presiden ini juga membuat presiden sebagai kepala negara dan menjadi pemimpin Indonesia.
Pelajari lebih lanjut
Materi tentang latar belakang Dekrit Presiden https://brainly.co.id/tugas/935349
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1