Jawaban:
1. Orang Fakir
Orang yang fakir merupakan orang yang tidak mempunyai harta dan usaha untuk mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Dalam pandangan mazhab Syafi'i, fakir bisa saja mempunyai harta dan usaha, tetapi kurang dari setengah dari kebutuhannya.
2. Orang Miskin
Yang disebut sebagai orang miskin adalah orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan serbakekurangan. Dalam pandangan mazhab Syafi'i, orang miskin adalah mereka yang mampu memenuhi kebutuhan hingga lebih dari setengah yang dibutuhkan, namun belum mencukupi.
3. Amil (Pengurus Zakat)
Di dalam terselenggaranya zakat, ada panitia yang akan mengurusi proses terselenggaranya zakat tersebut. Pengurus zakat yang tugasnya mengumpulkan dan membagikan zakat juga termasuk golongan yang berhak menerima zakat tersebut.
4. Mualaf
Mualaf adalah orang yang ada harapan untuk masuk Islam atau orang yang baru masuk Islam yang kemungkinan imannya masih lemah. Mereka ini juga termasuk yang berhak menerima zakat.
Baca juga: Hukum Ijab Qabul dan Salaman dalam Serah Terima Zakat Fitrah
5. Budak
Riqab atau budak atau hamba sahaya, pada praktiknya dewasa ini sudah tidak ada lagi. Namun, istilah ini juga bisa dikaitkan dengan upaya melepaskan para muslim yang ditawan oleh pihak lain.
6. Orang yang Berutang
Seorang muslim yang berutang (gharim) termasuk dalam penerima zakat. Jumhur ulama berpendapat, gharim dapat dibedakan menjadi dua kelompok. Yang pertama, orang berutang untuk kepentingan diri sendiri atau keluarga. Yang kedua, orang berutang untuk kemaslahatan orang banyak, misalnya berutang untuk mendamaikan orang-orang yang bersengketa, dan seterusnya.
Gharim berhak mendapatkan zakat hanya jika utang itu untuk kepentingan yang diperbolehkan syariat, bukan untuk kemaksiatan. Selain itu, jika seseorang berutang, tetapi mamu membayar utang dengan harta yang dimiliki, maka ia tidak berhak memperoleh zakat.
7. Sabilillah
Sabilillah adalah orang yang berjuang untuk kepentingan Islam dan para muslimin. Dalam hal ini, pada masa modern, sabilillah tidak dapat dimaknai hanya semata-mata sebagai orang yang berperang secara fisik, tetapi juga mereka yang mengerjakan kebajikan untuk kemaslahatan umat.
8. Ibnu Sabil
Ibnu sabil yang dimaksud yaitu orang yang sedang dalam perjalanan dan bukan yang menderita dalam perjalanan dengan tujuan bermaksiat.
asnaf adalah 8 golongan yg berhak menerima zakat