Jawaban:
1. bukan pembunuhan berencana akan tetapi hukuman pidana pada orang tersebut lebih ringan
2. pasal dan sanksi tegas
3..jinayah dibagi menjadi 3 aspek yaitu
jaraimul qishas,jaraimul had,jaraimul takdir
4. kafarat melanggar sumpah,karna sumpah suami untuk tidak melakukan hubungan biologis dengan istrinya dalam masa tertentu
5.barang siapa yang membunuh orang mukmin secara sengaja tanpa hak (tidak dibenarkan oleh syariat), maka balasannya ialah dimasukkan ke dalam neraka jahanam untuk selama-lamanya, Allah murka kepadanya dan dijauhkan dari rahmat-Nya, serta disediakan baginya azab yang sangat besar karena ia telah melakukan dosa besar
6.hukum pidana islam
7. tindakan preventif adalah tindakan yang dilakukan oleh pihak berwajib sebelum penyimpangan sosial terjadi agar suatu tindak pelanggaran
8.secara umum,hukum qisas-diyat disebutkan antara lain dalam Q.S. al-Baqarah (2): 178-179, 194, al- Nisa (4): 92, QS. Al-Maidah(5): 32 dan 45, al-Isra (17): 33. Di dalam QS. Al- Baqarah (2): 178-179 dikemukakan perintah untuk melaksanakan qishash
9.dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain
10.zina,karna mencegah terjadinya penularan penyakit kelamin