Jawaban:
Perlindungan hukum adalah sebuah hak yang bisa didapatkan oleh semua warga negara secara merata dan hak itu diberikan oleh pemerintah bila warga negara tersebut sudah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Sebagai seorang warga negara, kita juga berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah. Namun, dimana ada hak, pasti ada kewajiban. Sudah menjadi kewajiban kita untuk membantu pemerintah dalam menegakkan hukum.
Hukum dapat secara maksimal melakukan fungsinya yaitu untuk melindungi kepentingan manusia hanya kalau hukum itu bisa secara maksimal juga penegakannya. Bisa juga kita bilang kalau perlindungan hukum bisa terwujud kalau proses penegakan hukum dilaksanakan secara optimal.
Penjelasan:
Mohon Maaf Kalau ada Kesalahan
Semoga Bermanfaat Aamin YRA