1 Rudi merupakan pengguna mobil mewah yang seenaknya memarkirkan mobil mewah di pinggir jalan raya yang mana bukan tempat untuk parker sehingga mengakibatkan kemacetan dan mengganggu ketertiban lalulintas serta melanggar peraturan di kota Surabaya. a. Dari kasus diatas mana yang merupakan objek hukum. Coba Anda analisis! b. Akibat hukum apa yang akan diterima oleh Rudi dari kasus diatas? 2 Budi memiliki rumah yang akan disewakan kepada Lina , Lina sudah menyetujui harga yang ditetapkan oleh Budi satu bulannya sebesar 500 ribu rupiah secara lisan, lalu tanpa sepengetahuan Lina, satu bulan kemudian Budi menyewakan rumahnya kepada oranglain tanpa sepengetahuan Lina. a. Menurut saudara apakah perbuatan Budi ini sesuai dengan kebebasan berkontrak. Coba Anda analisis! b. Analisislah kebebasan dalam membuat kontrak dalam kasus diatas?

Jawaban 1

1. a. Objek hukum dari kasus diatas adalah parkir secara sembarangan.

   b. Akibat hukum yang diterima Rudi adalah dikenakan Pasal 287 ayat ( 1 ) tentang melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda sebesar Rp 500.000,-.

2. a. Perbuatan Rudi tidak mencermninkan asas dalam kebebasan berkontrak, walaupun menggunakan lisan Rudi telah melanggar perjanjian yang sudah sebelumnya ditetapkan dengan Lina.

   b. Dari kasus diatas dapat dianalisiskan perjanjian kontrak yang dilakukan oleh Rudi dengan Lina merupakan Salah satu asas hukum yang dianut dalam hukum perjanjian yaitu menganai “asas kebebasan berkontrak”, mempunyai artian bahwa setiap orang bebas untuk mengadakan suatu perjanjian yang memuat syarat-syarat perjanjian dengan model dan bentuk apapun, sepanjang perjanjian itu dibuat secara sah dan beritikad baik, serta tidak melanggar ketertiban umum dan saling merugikan satu dengan yang lain, akan tetapi dalam kasus Rudi merupakan salah satu sifat yang yang tidak dapat dicontoh dalam sebuah perjanjian, walaupun dengan lisan perjanjian tersebut dapat dikatakan sah karena sudah saling menyetujui diantara keduanya.

Pembahasan :

Dari kasus diatas dapat di tarik dua pengertian sebagai berikut :

  • Objek hukum merupakan segala sesuatu yang dapat dikategorikan sebagai permasalahan hukum yang sudah dilakukan oleh pelanggar hukum sesuai dengan peraturan atau perundang-undangan hukum yang sah. Sedangkan,
  • Kebebasan berkontrak merupakan salah satu asas yang sangat penting di dalam hukum perjanjian sebagai pedoman antara kedua pihak. Kebebasan ini merupakan perwujudan dari kehendak bebas sebagai hak asasinya karena berhubungan dengan isi perjanjian, yaitu untuk menentukan “siapa” dan “apa” perjanjian itu diadakan.
Pelajari Lebih Lanjut :

Pelajari lebih lanjut materi tentang Objek Hukum pada https://brainly.co.id/tugas/10290884

#BelajarBersamaBrainly#SPJ1

Apakah kamu tahu jawabannya? Tambahkan di sini!

Can't find the answer?

Log in dengan Google

atau

Lupa password kamu?

Saya tidak punya akun, dan saya ingin Daftar

Pilih bahasa dan wilayah
How much to ban the user?
1 hour 1 day 100 years