Didalam pembentukkan perjanjian kerja bersama, kita mengenal adanya isu-isu perjanjian yang meliputi tiga kategori, bersifat perintah, mengizinkan, dan larangan. Berikan penjelasan anda untuk 3 kategori tersebut dan jelaskan pula perbedaan antara mandatory issues dan permissive issues dengan menggunakan gambar!. Seorang karyawan yang bekerja di perusahaan swasta, ingin mengundurkan diri dari perusahaan tempatnya bekerja. Karyawan tersebut masih mempunyai sisa kontrak diperusahaan selama 3 (tiga ) bulan lagi. Berdasarkan UU No. 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan, pasal 61, karyawan tersebut harus membayar ganti rugi, adapun komponen gaji karyawan terdiri dari dua yaitu gaji pokok dan tunjangan. Jelaskan apa yang anda ketahui bunyi dari UU No. 13 tahun 2013 pasal 61 dan berikan kesimpulan apa yang dapat anda simpulkan dari kasus diatas!. Upaha merupakan penghasilan karyawan dan merupakan biaya produksi perusahaan, semakin tinggi tingkat upah (pendapatan) semakin besar peluang seseorang untuk dapat memenuhi dan memperbaiki tingkat hidupnya. Faktor-faktor apa saja yang anda ketahui yang dapat mempengaruhi tingkat upah? dan berikan penjelasan anda!. NEED BANTUAN ? 089634060894

Jawaban 1

Jawaban:

1. Isu perjanjian atau kesepakatan yang bersifat perintah berkaitan dengan upah, jam kerja, dan kondisi pekerjaan lainnya. Isu perjanjian atau kesepakatan yang bersifat memberi izin tidak memperoleh tanggapan karena tidak berhubungan langsung dengan biaya manajemen dan tenaga kerja. Isu perjanjian atau kesepakatan pemberian larangan secara hukum tidak sah, seperti permintaan bahwa karyawan menggunakan hanya barang-barang yang di produksi bersama.

2. Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003, perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja atau beberapa serikat pekerja yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha, atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Pada pasal 61 undang-undang no. 13 tahun 2013 ketenagakerjaan sudah menjelaskan perjanjian kerja dapat berakhir apabila:

1. Pekerja meninggal dunia,

2. Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja,

3. Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,

4. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Menurut saya, yang dapat saya simpulkan dari kasus tersebut yaitu Karyawan tersebut tidak masalah melakukan PHK karena, karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berhak mendapat kompensasi dari perusahaan tempatnya bekerja ketika akan mengajukan pengunduran diri sebelum berakhirnya masa kontrak. Akan tetapi, ketentuan lama dalam UU Ketenagakerjaan masih tetap berlaku, terkait "ganti rugi pihak yang mengakhiri hubungan kerja". Jadi, apabila karyawan tersebut tetap ingin melakukan pengunduran diri, tidak masalah, tetapi harus menerima konsekuensinya, di mana apabila perusahaan tersebut meminta ganti rugi, karyawan tersebut harus membayarnya.

3. Faktor - faktor yang mempengaruhi tingkat upah yang diterima oleh para karyawan yaitu:

a. Penawaran dan permintaan karyawan.

b. Organisasi buruh.

c. Kemampuan untuk membayar.

d. Produktivitas.

e. Biaya hidup.

f. Peraturan pemerintah.

answer img

Apakah kamu tahu jawabannya? Tambahkan di sini!

Can't find the answer?

Log in dengan Google

atau

Lupa password kamu?

Saya tidak punya akun, dan saya ingin Daftar

Pilih bahasa dan wilayah
How much to ban the user?
1 hour 1 day 100 years