Jawaban:
1) Bank Sentral:
sebagai perumus dan pelaksana kebijakan moneter
pengatur dan penjaga kelancaran sistem pembayaran
pengatur dan pengawas kegiatan bank
2) Bank Umum:
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk uang giral, deposito, dan tabungan
memberi kredit pada masyarakat
memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah
memberikan pelayanan penyimpanan barang / surat berharga
menawarkan jasa-jasa keuangan seperti kartu kredit,kartu debit,atm
3) Bank Perkreditan Rakyat
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan / deposito berjangka
memberikan kredit kepada masyarakat yang membutuhkan
menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat bank indonesia, tabungan / deposito berjangka pada bank lain
menyediakn pembayaran kepada nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil
4) Bank Syariah: badan usaha yang menghimpun dana maupun menyalurkan dana, memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah islam
Penulis:
kayleek5sc
Nilai jawaban:
1