Jawaban:
Pemerintah Indonesia dan Vietnam telah menandatangani sebuah Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding) untuk melindungi satwa liar, termasuk reptil, kura-kura dan trenggiling.
Kesepakatan ini ditandatangani tanggal 27 Desember 2012 silam di kota Ho Chi Minh dengan menghadirkan perwakilan dari kedua negara seperti dilansir oleh vietnamnet.vn. Dari Vietnam Menteri Pertaninan dan Pembangunan Pedesaan (MARD) Ha Cong Tuan menyatakan bahwa kedua negara ini akan mempromosikan pertukaran informasi dan bekerjasama untuk mengendalikan aktivitas penyelundupan dan perdagangan satwa liar antar-negara. Menurut Menteri Ha Cong Tuan, kedua negara juga sepakat meningkatkan penegakan hukum di lapangan.
Sementara itu, delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Darori menyatakan bahwa Indonesia dan Vietnam memiliki kesamaan, kedua negara merupakan sentra dari penyelundupan satwa liar antar-negara seperti trenggiling, penyu dan kura-kura serta reptil di kawasan Asia Tenggara.