Kaum positivis berpandangan bahwa satu satunya hukum yang sah adalah yang dibuat oleh penguasa dan mempunyai sanksi. Akibatnya individu hanya bisa menikmati dan menegakkan HAM yang diberikan oleh negara yang dituangkan dalam bentuk peraturan tertulis.
Pembahasan:
HAM (Hak Asasi Manusia) dapat diartikan sebagai seperangkat hak yang didapatkan seseorang sejak lahir. Hak asasi manusia tidak dapat diambil atau diserahkan kepada orang lain. Berdasarkan Undang-Undang No. 39 tahun 1999, pengertian HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia.
Ciri-ciri dari Hak Asasi Manusia, antara lain:
- HAM tidak bisa diwariskan, dibeli, dan diberikan pada orang lain.
- HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang perbedaan suku, jenis kelamis, ras, agama, sosial, dan perbedaan politik.
- Setiap orang tidak berhak untuk melanggar hak orang lain dan membatasi HAM.
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut tentang HAM pada https://brainly.co.id/tugas/2618611
#BelajarBersamaBrainly #SPJ4