Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 :
Dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 disebutkan jika perekonomian nasional diselenggarakan atas dasar demokrasi ekonomi dan prinsip lainnya, seperti kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan juga menjaga keseimbangan kemajuan serta kesatuan perekonomian nasional.
Artinya sistem perekonomian ini ditujukan serta bis dikuasai oleh rakyat. Akan tetapi dalam penerapannya, perekonomian ini tidak bisa berjalan langsung dikuasai masyarakat, namun diwakilkan oleh wakil rakyat, misalnya seperti MPR, DPR, DPD serta presiden. Walaupun demikian, pelaksanaan demokrasi ekonomi pada sistem perekonomian nasional ini tetap mengandalkan beberapa prinsip yang sudah disebutkan. Maka dapat diambil kesimpulan bahwa sistem perekonomian nasional dijalankan melalui asas kekeluargaan, pemberian wewenang kepada negara untuk mengelola sistem perekonomian Indonesia, dengan menjadikan demokrasi ekonomi sebagai dasar, yang mana juga diikuti dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan serta kesatuan ekonomi nasional.
Contoh pelaksanaannya dalam kehidupan sehari hari yaitu :
- Perekonomian disusun sebagai bentuk usaha bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan.
- Beberapa cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak ini juga dikuasai oleh negara.
- Bumi dan air serta kekayaan alam yang ada di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.
- Perekonomian nasional tentunya diselenggarakan yang berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
- Ketentuan selanjutnya terkaiy dengan pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pembahasan
Secara umum Undang-Undang/Perundang-Undangan (UU) merupakan sebuah peraturan yang ada dalam hukum dan dibuat oleh lembaga eksekutif bersama lembaga legeslatif, dimana UU memiliki kekuatan untuk mengikat dan mengatur setiap elemen dalam lingkungan masyarakat yang berbangsa dan bernegara.
Pelajari Lebih Lanjut
- Materi tentang UUD lebih detail dapat disimak pada link brainly.co.id/tugas/997351
- Materi tentang Contoh Undang-Undang di Indonesia, dapat disimak pada link brainly.co.id/tugas/1117843
- Materi tentang Undang-Undang Ham , dapat disimak brainly.co.id/tugas/489842
Detail Jawaban
Kelas : VIII
Mapel : PKN
Kategori : Bab 3 - Ketaatan terhadap Peraturan Perundang
undangan
Kode : 8.9.3
#AyoBelajar
#SPJ2