Hak asasi seseorang tidak boleh diusik ataupun dilanggar oleh orang lain, karena hak asasi merupakan hak mutlak yang dimiliki oleh setiap orang dan hal tersebut telah diatur dan dilindungi didalam perundang-undangan.
Penjelasan:
Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki dari seluruh umat manusia di dunia, tanpa membedakan suku, negara, ras, agama, atau status sosial. Hak asasi manusia mengacu pada hak asasi manusia sejak lahir. Salah satu ciri hak asasi manusia adalah tidak dapat dicabut atau dibagikan. Setiap orang berhak atas hak-hak seperti hak sipil, politik, ekonomi dan sosial budaya. Juga, hak asasi manusia tidak dapat dialihkan kepada orang lain.
Hak Asasi Manusia di Indonesia diatur dalam:
- Pancasila, terutama sila kedua Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (pasal 27-34, dan BAB XA, Pasal 28 A s/d J, Perubahan ke-2 Undang-Undang Dasar RI 1945.
Pelajari lebih lanjut:
Pelajari lebih lanjut materi tentang Hak asasi manusia, pada: https://brainly.co.id/tugas/17412638
#BelajarBersamaBrainly