Jawaban:
2.pernikahannya tidak sah dan apabila melakukan hubungan suami istri termasuk perbuatan zina,bila sedang hamil saat menikah kelak lahir anak perempuan sang ayah tidak diperbolehkan menjadi wali.
3.seorang perempuan kakak/adek seayah-seibu
4.kakak kandung laki2 jika masih ada/hidup
5.kewajiban suami memberi makan dan pakaian kepada istri dengan cara ma'ruf
6.haram hukumnya, karena hal itu bertentangan dengan tujuan mulia pernikahan dalam islam yaitu untuk membina rumah tangga yang langgeng dan diridhai allah, serta menghasilkan keturunan yang akan memperbanyak jumlah umat muslim.
Penulis:
bam-bamnguyen
Nilai jawaban:
7