Jawaban:
Untuk menjawab masalah ini tergantung perspektif yang kita pakai. Jika kita memakai perspektif syari'at Islam, maka yang dianjurkan bagi pria dan wanita yang sudah baligh untuk segera menikah jika sudah memiliki kemampuan. Dalam hal ini, laki-laki sudah harus mampu membiayai calon isterinya, artinya dia punya pekerjaan. Jika belum mampu maka disunnahkan sering berpuasa untuk menahan godaan syaithon.
1. Istilah pernikahan dini terjadi karena pasangan tersebut belum matang secara mental, dan belum punya kemampuan menafkahi rumah tangganya. Sementara untuk yang hidup membujang sangat tidak disarankan. Sudah banyak contoh yang menunda pernikahan, setelah itu malah kesulitan menemukan jodoh. Allah menciptakan manusia berpasang-pasangan. Hanya mereka yang sudah menikah yang bisa merasakan kebahagian berumah tangga dan memiliki keturunan.
2. Pergaulan muda-mudi saat ini bisa diperbaiki jika mereka dibekali pendidikan agama sejak kecil dan ta'at mengamalkannya serta orangtua mengawasi mereka. Muda-mudi seharusnya fokus belajar mempersiapkan masa depan.
Penjelasan:
Penulis:
germanzouv
Nilai jawaban:
10