Jawaban:
Jenis Organisasi Bisnis
1. Perusahaan Perseorangan (Proprietorship)
Pemiliknya hanya satu orang (Proprietor), yang seringkali mengendalikan jalannya bisnis. Perusahaan perseorangan cenderung berbentuk usaha stok ritail kecil atau bentuk bisnis professional, seperti dokter, akuntan dan pengacara.
2. Persekutuan (partnership)
Persekutuan adalah menggabungkan dua atau lebih pemilik modal sebagai pemilik bersama. Setiap pemilik merupakan partner. Banyak toko ritail dan bisnis professional untuk dokter, akuntan dan pengacara merupakan persekutuan.
3. Korporasi (corporation)
Korporasi adalah perusahaan yang dikuasai oleh para stockholder atau shareholder (pemegang saham), yaitu orang yang memiliki jatah kepemilikan dalam perusahaan tersebut. Perusahaan dapat menjadi suatu korporasi apabila pemerintah menyetujui akte pendiriannya. Tidak seperti perusahaan persekutuan dan perseorangan, korporasi sebagai entitas hukum yang terpisah dari pemilik perusahaan.
4. Persekutuan dengan Kewajiban Terbatas dan Perusahaan dengan Kewajiban Terbatas
Persekutuan dengan kewajiban terbatas (LLP : Limited – Liability Partnership) adalah salah satu perusahaan ketika seseorang partner tidak bisa menciptakan kewajiban yang besar untuk partner lainnya. Setiap partner hanya bertanggungjawab terhadap tindakannya sendiri dan segala hal dibawah kendalinya.
Perusahaan dengan kewajiban Terbatas (LLC : Limited - Liability Company), adalah perusahaan bukan proprietor, yang memiliki tanggungjawab atas hutang perusahaan.
semoga membantu
semoga membantufollow dan jangan lupa tekan jawaban tercerdas
Penulis:
marisol1ehb
Nilai jawaban:
2