Bidang studi:
AkuntansiPenulis:
pretty ladyDibuat:
1 tahun laluJawaban:
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 memuat tentang diberlakukannya tarif PPh Final 1% yang ditujukan kepada Wajib Pajak pribadi dan badan yang memiliki penghasilan dengan omzet usaha dibawah 4,8 miliar dalam satu tahun.
Penulis:
karsonexet
Nilai jawaban:
3