Jawaban:
A. Rencana struktur ruang wilayah provinsi merupakan rencana kerangka tata ruang wilayah provinsi yang dibangun berupa pusat-pusat kegiatan (sistem perkotaan) yang berhirarki satu sama lain dan dihubungkan sistem jaringan prasarana wilayah provinsi, terutama jaringan transportasi.
B. Rencana struktur ruang kabupaten: penjabaran RTRW provinsi ke dalam kebijakan dan strategi pengembangan wilayah kabupaten/kota yang sesuai dengan fungsi dan peranannya.
C. Rencana struktur ruang kota: rencana sistem pusat pelayanan kegiatan internal kota dan jaringan infrastrukturnya, yang dikembangkan untuk mengintegrasikan wilayah kota dan melayani fungsi kegiatan di dalam wilayah kota setempat.
Penjelasan:
Rencana struktur ruang wilayah provinsi memiliki sejumlah tujuan, antara lain untuk memformulasi kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah provinsi; mengarahkan penyusunan indikasi program utama dalam RTRW provinsi; sebagai dasar penetapan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
Sementara itu, Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten bertujuan untuk mewujudkan rencana tata ruang wilayah kabupaten yang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang memuat ketentuan rencana tata ruang wilayah kabupaten, serta prosedur penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten.
Sedangkan unsur pembentuk struktur tata ruang kota adalah sistem prasarana dan sarana. Jenis prasarana yaitu Transportasi, Air bersih, Air limbah, Drainase, Persampahan, Listrik, dan Telekomunikasi. Sarana perkotaan meliputi Pendidikan, Kesehatan, Peribadatan, Pemerintahan dan Pelayanan umum, Perdagangan dan Industri, dan sarana olahraga serta ruang terbuka hijau.
Materi pembahasan mengenai tata ruang dapat disimak pada ink berikut: https://brainly.co.id/tugas/17765581
#BelajarBersamaBrainly